Senin, 17 April 2017

Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Propinsi dalam Pelaksanaan Ujian Nasional

Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah sudah di depan mata. Semua pihak sibuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian... thumbnail 1 summary
Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah sudah di depan mata. Semua pihak sibuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional agar berjalan dengan sukses dan lancar. Pihak sekolah sendiri sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari segi administrasi dan kesiapan siswa termasuk pendataan siswa peserta Ujina Nasional yang kini di beberapa kabupaten sudah dicetak DNT (Daftar Nominatif Tetap) siswa peserta Ujian Nasional oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten karena memang wewenang dan tugasnya.

Dalam pelaksanaan Ujian Nasional, masing-masing pihak mulai dari sekolah sampai kemendikbud RI memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri. Untuk Dinas Pendidikan Propinsi dan Ujian Nasional memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Ujian Nasional di wilayahnya.
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan Ujian Nasional kepada pemangku kepentingan terkait
  3. Menerima DNT dari satuan pendidikan 
  4. Menyusun 75% paket soal berdasarkan kisi-kisi yang telah ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidikan yang mewakili Kabupaten/Kota di Wilayahnya.
  5. Mengkoordinasikan perakitan 25% paket soal dari Kementerian dan 75% dari Kabupaten/Kota dengan ahli penilaian pendidikan dan menetapkan perangkat paket soal Ujian Nasional
  6. Melengkapi paket soal Ujian Nasional dengan lembar jawab ujian, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian, pakta integritas, dan tata tertib menjadi bahan Ujian Nasional.
  7. Mendistribusikan paket soal ke Kabupaten/Kota atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau Satuan Pendidikan.
  8. Menggandakan dan mendistribusikan bahan Ujian Nasional ke satuan pendidikan melalui dana APBD di Dinas Pendidikan Propinsi atau BOS di satuan pendidikan.
  9. Menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional
  10. Menjaga keamanan pelaksanaan Ujian Nasional
  11. Menyediakan Aplikasi Pendataan
  12. Membentuk tim pengolahan Lembar Jawab Ujian Nasional
  13. Melakukan pengolahan hasil Ujian Nasional
  14. Menyampaikan hasil pengolahan kepada kementerian dan satuan pendidikan
  15. Mencetak dan mendistribusikan DKHUS untuk mata pelajaran yang kisi-kisisnya ditetapkan oleh Kementerian
  16. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional di wilayahnya
  17. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional di wilayahnya dan menyampaikan ke Kementerian.

Begitu banyak tugas dan wewenang yang harus ditanngung oleh Dinas Pendidikan Propinsi maka harus didukung secara maksimal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di wilayah masing-masing demi lancarnya pelaksanaan Ujian Nasional.

Tidak ada komentar

Posting Komentar