Jumat, 28 April 2017

Aturan dan Ketentuan Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan UASBN

Sehubungan dengan pembaharuan aplikasi dapodik 2017b dengan penambahan menu Nilai, maka untuk menyikapi berbagai pertanyaan dan permasala... thumbnail 1 summary
Sehubungan dengan pembaharuan aplikasi dapodik 2017b dengan penambahan menu Nilai, maka untuk menyikapi berbagai pertanyaan dan permasalahan yang muncul di lapangan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengisian nilai akhir rapor, US dan UASBN di Dapodik. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. 

Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Hamid Muhammad, Ph. D dan tertanggal 29 April 2017 tersebut pada intinya memerintahkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik sesuai dengan akses masing-masing. Entri nilai wajib dilakukan oleh semua jenjang pendidikan mulaai dari SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.  Sementara itu dasar pelaksanaan entri nilai di dapodik adalah 
  1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Peraturan BSNP Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016/2017
  3. Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2016/2017

Pedoman dan aturan yang harus dicermati dalam pengisian nilai akhir rapor, US dan UASBN di Dapodik sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa Sekolah melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor Semester 1 sampai dengan semester 6, Nilai Ujian Sekolah dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut
  1. Nilai yang dientri ke dalam aplikasi dapodik yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan UASBN
  2. Kolom yang harus dilengkapi yaitu KKM, Nilai dan Predikat
  3. Entri Nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di aplikasi dapodik
  4. Satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik versi 2017b
  5. Satuan pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan dapodik, yaitu aplikasi E-Rapor SMA untuk satuan pendidikan SMA dan aplikasi E-Rapor SMK untuk satuan pendidikan SMK
  6. Satuan pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik versi yang terbaru.
  7. Teknis entri nilai rapor dapat dilihat di panduan aplikasi dapodik versi 2017b yang dapat diakses di halaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga  31 Mei 2017

Atas dasar surat edaran dari Dirjen Dikdasmen tersebut, kiranya kepala sekolah bisa seegra menyikapi dan terus memantau segala perkembangan pengisian nilai di aplikasi dapodik. Operator sekolah, guru kelas dan guru mata pelajaran  harus berkerja sama demi suksesnya kegiatan entri nilai di dapodik.

Untuk Surat Edaran tentang Pengisian Nilai Akhir, US dan USBN di Aplikasi Dapodik bisa di unduh disini. :



Tidak ada komentar

Posting Komentar