Senin, 16 Januari 2017

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional 2017 untuk SMP/MTS dan SMA/SMK/MA

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menginformas... thumbnail 1 summary
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menginformasikan pendaftaran peserta Ujian Nasional 2017 untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Totok Suprayitno selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, dijelaksan bahwa sebagai langkah tindak lanjut hasil rapat koordinasi Ujian Nasional tanggal 22 Desember 2016 maka seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk segera meminta sekolah/madrasah agar segera mengupdate dan memperbaharui data peserta didik pada kelas akhir untuk jenjang SMP/MTS/Sederajat dan SMA/SMK/MA/Sederajat yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun 2017. 

Dalam surat edaran yang tertanggal 11 Januari 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa khusus untuk jenjang SMA/MA, setiap siswa diminta untuk memilih satu mata pelajaran yang akan ditempuh sesuai dengan jurusan/peminatan siswa selain mata pelajaran wajib Ujian Nasional (Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris). Mata pelajaran jurusan/peminatan yang dapat dipilih oleh siswa antara lain: 
1. Jurusan IPA bisa memilih Fisika, Kimia atau Biologi
2. Jurusan IPS bisa memilih Geografi, Sosiologi atau Ekonomi
3. Jurusan Bahasa bisa memilih Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Arab, Jerman atau Perancis)

Langkah selanjutnya setelah siswa memilih satu mata pelajaran peminatan, maka data yang sudah diperbaharui tersebut diunggah ke halaman pendataan peserta Ujian Nasional tahun 2017 secara online pada : 
2. Bio UN SMA/SMK di http://biounsma.kemdikbud.go.id 

Seluruh perubahan data peserta Ujian Nasional tahun 2017 untuk jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA tersebut paling lambat diunggah tanggal 25 Januari 2017. Alangkah baiknya kepala sekolah selaku penanggung jawab segera menugaskan operator sekolah pendataan peserta ujian untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Tidak ada komentar

Posting Komentar